Hitung total tagihan PKB tahunan beserta SWDKLLJ, biaya administrasi STNK & TNKB, dan denda keterlambatan. Mendukung kendaraan listrik (EV) dengan insentif tarif.
๐ Data Kendaraan
Rp
โ ๏ธ NJKB ditetapkan Permendagri setiap tahun. Denda keterlambatan PKB: 25%/tahun. Cek STNK atau Samsat untuk nilai pasti. Nilai NJKB berbeda dengan harga jual pasaran.
๐
Isi data kendaraan dan klik Hitung.
โ Pertanyaan Seputar Pajak Kendaraan
Apa saja komponen yang dibayar saat perpanjangan STNK tahunan? โผ
Ada 4 komponen: (1) PKB โ Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan NJKB; (2) SWDKLLJ โ asuransi kecelakaan lalu lintas (Rp 35.000 motor, Rp 143.000 mobil); (3) Biaya administrasi STNK; (4) Biaya TNKB jika 5 tahunan. Bila terlambat, ditambah denda 25%/tahun.
Apa itu PKB Progresif? โผ
PKB Progresif adalah tarif yang meningkat untuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya atas nama pemilik yang sama (berdasarkan KTP). Tujuannya adalah mengurangi kepadatan kendaraan. Kendaraan pertama mendapat tarif standar 1-2%, kendaraan kedua lebih tinggi, dan seterusnya.
Bagaimana cara mengetahui NJKB kendaraan saya? โผ
NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) tercantum di STNK kendaraan Anda atau dapat dicek di Samsat setempat. NJKB ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan diperbarui setiap tahun. Nilainya berbeda dengan harga jual di pasaran.
Panduan Lengkap Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak daerah atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Dikelola oleh Pemerintah Provinsi melalui Samsat. Besarnya ditentukan dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dikalikan tarif yang berlaku.
๐ Definisi & Dasar Hukum
PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Ditetapkan berdasarkan NJKB yang diatur Permendagri dan diperbarui setiap tahun.
UU No. 28 Tahun 2009 (PDRD)
UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD)
Peraturan Gubernur masing-masing provinsi
Permendagri tentang NJKB (diperbarui tahunan)
๐ Tarif PKB & Progresif
Kepemilikan
Tarif (umum)
Kendaraan ke-1
1,0% โ 2,0%
Kendaraan ke-2
2,0% โ 2,5%
Kendaraan ke-3
2,5% โ 3,5%
Kendaraan ke-4+
3,5% โ 5,0%
Kendaraan Listrik (BEV)
Diskon hingga 90%
Kendaraan Umum/Angkutan
0,5% (flat)
๐ณ Komponen Tagihan STNK
PKB โ Pajak Kendaraan Bermotor (NJKB ร tarif)
SWDKLLJ โ Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Motor: Rp 35.000, Mobil: Rp 143.000
Biaya Adm. STNK โ Rp 100.000 (motor) / Rp 200.000 (mobil)
Biaya TNKB โ Rp 60.000 (motor) / Rp 100.000 (mobil) โ setiap 5 tahun
Denda โ 25%/tahun dari PKB jika terlambat
๐ Jadwal Bayar & Denda
Keterangan
Detail
Batas Bayar Tahunan
Sesuai tanggal di STNK (hari lahir pemilik/bulan akuisisi)
Denda PKB
25% per tahun dari PKB pokok
Denda SWDKLLJ
25% per tahun dari SWDKLLJ
Batas Denda PKB
48% (beberapa daerah membatasi)
Cara Bayar
Samsat, Samsat Keliling, Samsat Online (e-Samsat)
Pemutihan Denda
Sering diselenggarakan Pemda โ pantau info Samsat setempat