Panduan Lengkap PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh badan tertentu (instansi pemerintah, BUMN, importir, atau produsen tertentu) sehubungan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Dasar hukum: Pasal 22 UU PPh jo. PMK 41/2022.
๐ Definisi & Pemungut
PPh Pasal 22 wajib dipungut oleh:
- Bendahara pemerintah pusat/daerah atas pembelian barang
- BUMN/BUMD atas pembelian barang dari supplier
- Badan usaha tertentu (Pertamina, produsen semen, baja, otomotif, farmasi, kertas)
- Bank Devisa & DJBC atas kegiatan impor
- Penjual barang mewah tertentu
๐ผ Objek Pajak
- Impor barang (dengan/tanpa API)
- Pembelian barang oleh bendahara pemerintah/BUMN
- Penjualan BBM, semen, baja, otomotif, farmasi, kertas
- Pembelian bahan-bahan dari pedagang pengepul
- Penjualan emas batangan
- Penjualan barang mewah tertentu
๐ Tarif PPh Pasal 22
| Objek | Tarif (NPWP) | Tarif (Non-NPWP) |
| Impor dengan API โ umum | 2,5% | 5% |
| Impor tanpa API โ umum | 5% | 10% |
| Impor tanpa API โ tertentu | 7,5% | 15% |
| Impor kedelai/gandum/tepung | 0,5% | 1% |
| Pembelian oleh Bendahara/BUMN | 1,5% | 3% |
| Industri otomotif | 0,45% | 0,9% |
| Industri semen/baja | 0,3% | 0,6% |
| Barang mewah tertentu | 5% | 5% (tetap) |
๐
Kapan PPh 22 Terutang?
- Saat pembayaran atau pada saat barang diserahkan
- Untuk impor: saat dokumen impor (PIB) didaftarkan ke DJBC
- Untuk pembelian pemerintah: saat pembayaran oleh bendahara
- Untuk industri tertentu: saat penjualan ke distributor/agen
๐ฆ Kapan Bayar & Lapor?
- Setor: Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
- Lapor SPT Masa: Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
- Untuk impor: disetor bersamaan dengan pembayaran bea masuk, atau jika dibebaskan, paling lambat 1 hari kerja setelah PIB diterbitkan
- Bendahara menyetor menggunakan SSP atas nama WP yang dipungut
๐ Sifat PPh 22
- Kredit Pajak: PPh 22 umumnya dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan pihak yang dipungut
- Final: Khusus untuk impor tertentu dan pembelian barang mewah
- Bukti pungut diberikan oleh pemungut kepada yang dipungut
- Digunakan sebagai pengurang PPh terutang di akhir tahun
โ ๏ธ Sanksi
- Tidak memungut: pemungut menanggung PPh + denda 100% dari pokok pajak
- Terlambat setor: bunga 2,5%/bulan
- Terlambat lapor: Rp 100.000/SPT Masa
- Importir tanpa API yang tidak membayar PPh 22: dikenakan tarif tinggi + sanksi