๐Ÿ“‹ Data Transaksi
Rp
โš ๏ธ Pemotong wajib memberikan bukti pemotongan (Form 1721-VI) paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. PPh 23 adalah kredit pajak bagi penerima.
๐Ÿ“‘

Isi data dan klik Hitung.

Panduan Lengkap PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong oleh pemberi penghasilan atas penghasilan modal berupa dividen, bunga, royalti (tarif 15%) dan penghasilan dari jasa atau kegiatan tertentu (tarif 2%). Dasar hukum: Pasal 23 UU PPh jo. PMK 141/2015.

๐Ÿ“Œ Definisi & Pemotong

PPh 23 dipotong oleh pihak yang membayar penghasilan (bukan penerima). Pemotong meliputi: badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, BUT, orang pribadi yang ditunjuk oleh DJP (seperti akuntan, pengacara, dokter, notaris dengan omzet tertentu).

๐Ÿ‘ฅ Subjek & Objek

Penerima: Wajib pajak dalam negeri (orang pribadi atau badan) dan BUT yang menerima penghasilan yang menjadi objek PPh 23.

Objek 15%: Dividen, bunga, royalti, hadiah.

Objek 2%: Sewa harta bergerak, jasa teknik, manajemen, konsultan, dan 62 jenis jasa lainnya.

๐Ÿ“Š Tarif PPh Pasal 23

Jenis PenghasilanTarif (NPWP)Tarif (Non-NPWP)
Dividen, Bunga, Royalti, Hadiah15%30%
Sewa harta bergerak (selain tanah/bangunan)2%4%
Imbalan jasa teknik, manajemen, konstruksi2%4%
Imbalan jasa konsultan, akuntansi, hukum2%4%
Jasa lainnya (PMK 141/2015)2%4%

๐Ÿ“… Kapan Terutang?

  • Saat penghasilan dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo
  • Untuk dividen: saat RUPS menetapkan pembagian dividen
  • Untuk royalti: saat hak digunakan dan pembayaran jatuh tempo
  • Untuk jasa: saat tagihan dibayarkan atau disediakan

๐Ÿฆ Kapan Bayar & Lapor?

  • Setor: Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
  • Lapor SPT Masa: Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
  • Bukti potong: Diserahkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
  • Penerima menggunakan bukti potong sebagai kredit pajak di SPT Tahunan

โš ๏ธ Penting Diketahui

  • Dividen yang dibagikan kepada OP dalam negeri bukan objek PPh 23 (dikenai PPh 26 jika WPLN)
  • Bunga deposito/tabungan/SBI dikenai PPh Pasal 4(2), bukan PPh 23
  • Sewa tanah/bangunan dikenai PPh Pasal 4(2) final, bukan PPh 23
  • Tanpa NPWP: tarif digandakan (ร—2)