๐Ÿ“‹ Data Pembayaran ke WPLN
Rp
โš ๏ธ Untuk memanfaatkan P3B, WPLN harus menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD/DGT-1 atau DGT-2) yang masih berlaku. Tanpa SKD, tarif 20% berlaku.
๐ŸŒ

Isi data pembayaran ke WPLN dan klik Hitung.

Panduan Lengkap PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 adalah pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain Bentuk Usaha Tetap (BUT). Tarif umumnya 20% dari jumlah bruto, namun dapat dikurangi berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B/Tax Treaty).

๐Ÿ“– Definisi & Dasar Hukum

PPh 26 dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia tetapi penerimanya adalah WP Luar Negeri (non-residen). Pemotong adalah pihak Indonesia yang membayarkan penghasilan tersebut.


  • Pasal 26 UU PPh
  • P3B yang berlaku antara Indonesia dan negara terkait
  • PMK 25/PMK.010/2018 (SKD / DGT Form)

๐Ÿท๏ธ Objek & Tarif (Tanpa P3B)

ObjekTarif Normal
Dividen, Bunga, Royalti20%
Sewa & penggunaan harta20%
Imbalan jasa & pekerjaan20%
Hadiah & penghargaan20%
Laba BUT setelah pajak20%
Penjualan saham dalam negeri5%

๐ŸŒ P3B / Tax Treaty

Indonesia memiliki P3B dengan 70+ negara. Tarif PPh 26 dapat dikurangi atau dihapus jika:

  • WPLN berasal dari negara yang memiliki P3B dengan Indonesia
  • WPLN mengajukan SKD (Form DGT-1 atau DGT-2) yang valid
  • SKD berlaku 12 bulan sejak ditandatangani oleh otoritas pajak negara domisili

Contoh tarif P3B dividen: Singapura 10%, Belanda 10%, Amerika 15%

๐Ÿ“… Kewajiban Pemotong

KewajibanBatas Waktu
Potong PPh 26Saat membayarkan/terutang penghasilan
Setor PPh 26Tanggal 10 bulan berikutnya
SPT Masa PPh 26Tanggal 20 bulan berikutnya
Bukti Potong PPh 26Diberikan ke WPLN untuk refund di negara domisili

Panduan PPh Pasal 26 โ€“ Pajak atas WPLN

PPh Pasal 26 adalah pajak yang dipotong oleh pemberi penghasilan dalam negeri atas pembayaran kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Tarif umum 20% dari jumlah bruto, namun dapat dikurangi atau dihapus berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B/Tax Treaty). Dasar hukum: Pasal 26 UU PPh.

๐Ÿ“Œ Definisi & Pemotong

PPh 26 dipotong oleh pihak Indonesia yang membayar penghasilan kepada WPLN. Pemotong meliputi badan pemerintah, SPDN badan, BUT, orang pribadi yang ditunjuk DJP. WPLN adalah individu/badan yang tidak memenuhi syarat sebagai SPDN Indonesia.

๐Ÿ’ผ Objek Pajak

  • Dividen, bunga, royalti
  • Sewa & penggunaan harta
  • Imbalan jasa, pekerjaan, kegiatan
  • Hadiah & penghargaan
  • Uang pensiun & anuitas
  • Keuntungan penjualan saham Indonesia (5%)
  • Laba BUT setelah pajak (branch profit tax)

๐Ÿ“Š Tarif & P3B (Tax Treaty)

Jenis PenghasilanTarif NormalDengan P3B (contoh)
Dividen, Bunga, Royalti, Sewa, Jasa20%5โ€“15% (tergantung negara)
Keuntungan jual saham Indonesia5%0% (beberapa negara)
Laba BUT setelah pajak20%10โ€“15% (tergantung negara)

Indonesia memiliki P3B dengan lebih dari 70 negara. Tarif P3B dapat lebih rendah atau bahkan 0%. Cek di: pajak.go.id/perjanjian

๐Ÿ“‹ Syarat Memanfaatkan P3B

  • WPLN bukan penduduk Indonesia (bukan SPDN)
  • WPLN adalah penduduk negara mitra P3B
  • Penghasilan bukan berasal dari BUT di Indonesia
  • WPLN bukan perantara/conduit company
  • Menyerahkan SKD (DGT-1 atau DGT-2) yang valid

๐Ÿฆ Kapan Bayar & Lapor?

  • Terutang: Saat pembayaran/penyediaan/jatuh tempo
  • Setor: Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
  • Lapor SPT Masa: Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
  • Bukti potong (Form 1721-IV) diserahkan ke WPLN sebagai bukti pembayaran pajak

โš ๏ธ Sanksi & Risiko

  • Tidak memotong PPh 26: pemotong menanggung pajak + denda 100%
  • P3B diklaim tanpa SKD yang valid: tarif 20% tetap berlaku + sanksi
  • Anti-abuse rule: P3B tidak berlaku jika ada indikasi penghindaran pajak (treaty shopping)
  • Terlambat setor: bunga 2,5%/bulan