Hitung PPh Final UMKM 0,5% (PP 55/2022). Tersedia untuk Orang Pribadi, CV, dan PT β dilengkapi pengecekan otomatis masa berlaku tarif berdasarkan tahun NPWP dan jenis WP.
π Data Wajib Pajak & Usaha
Rp
Rp
β οΈ PPh UMKM bersifat FINAL β dihitung dari peredaran bruto (omzet), bukan dari laba. Tidak dapat dikreditkan sebagai pengurang PPh terutang lain.
πͺ
Isi data usaha dan klik Hitung untuk melihat PPh UMKM dan sisa masa berlaku tarif.
Panduan Lengkap PPh Final UMKM
PPh Final UMKM adalah skema pajak sederhana dengan tarif tunggal 0,5% dari omzet bruto yang dirancang khusus untuk pelaku usaha kecil dan menengah. Diatur melalui PP 23/2018 yang kemudian diperbarui PP 55/2022, skema ini memberikan kemudahan bagi WP yang belum menyelenggarakan pembukuan lengkap.
π Definisi & Dasar Hukum
PPh Final UMKM adalah pajak yang dikenakan atas peredaran bruto (omzet), bukan atas laba. Tarifnya flat 0,5% sehingga mudah dihitung sendiri tanpa akuntan.
Dasar Hukum:
PP No. 23 Tahun 2018 (tarif 0,5%)
PP No. 55 Tahun 2022 (perluasan ketentuan)
PMK 164/PMK.03/2023 (tata cara)
π― Subjek & Batas Waktu
Jenis WP
Maks. Tahun
Orang Pribadi
Seumur hidup (selama omzet β€ 4,8 M)
CV / Firma / Koperasi
15 tahun sejak NPWP
PT
3 tahun sejak NPWP
Setelah masa berlaku habis, WP wajib beralih ke tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan.
π« Yang Tidak Bisa Menggunakan
Omzet sudah melebihi Rp 4,8 M/tahun
Masa berlaku tarif UMKM sudah habis
WP yang memilih menyelenggarakan pembukuan & tarif normal
Penghasilan dari pekerjaan (sudah dipotong PPh 21)
πΈ Objek Pajak
Penjualan barang dagang (eceran/grosir)
Usaha jasa kepada pelanggan
Usaha online & e-commerce
Industri kecil dan rumahan
Usaha kuliner, fashion, kerajinan
Tidak termasuk: dividen, bunga, sewa tanah/bangunan, dan penghasilan lain yang sudah dipotong PPh final tersendiri.
π Cara Setor & Lapor
Kewajiban
Batas Waktu
Keterangan
Setor PPh bulanan
Tanggal 15 bulan berikutnya
Kode MAP 411128, KJS 420
SPT Tahunan OP
31 Maret tahun berikutnya
Lampirkan bukti setor JanβDes
SPT Tahunan Badan
30 April tahun berikutnya
Laporkan sebagai penghasilan final
Denda terlambat setor
β
2% per bulan dari pajak terutang
β Keuntungan & Pertimbangan
Keuntungan:
Tarif rendah dan pasti β tidak terpengaruh laba/rugi
Tidak perlu pembukuan lengkap
Mudah dihitung dan disetor sendiri
Pertimbangan:
Jika margin sangat tipis, 0,5% dari omzet bisa lebih besar dari PPh atas laba
Tidak dapat mengkreditkan biaya operasional
Setelah masa berlaku habis, wajib siapkan sistem akuntansi
β FAQ PPh UMKM
Bagaimana jika omzet melebihi Rp 4,8 M di tengah tahun? βΌ
Masih dapat menggunakan tarif 0,5% hingga akhir tahun pajak tersebut. Mulai tahun berikutnya wajib tarif normal dan wajib PKP (PPN) jika belum terdaftar. Omzet 4,8 M dihitung kumulatif JanuariβDesember.
PT baru terdaftar 2025, sampai tahun berapa bisa pakai tarif 0,5%? βΌ
PT yang NPWP terdaftar 2025 dapat menggunakan tarif 0,5% untuk tahun pajak 2025, 2026, dan 2027 (3 tahun). Mulai tahun pajak 2028, wajib menggunakan tarif PPh Badan normal 22% dengan pembukuan lengkap.
Bolehkah memilih tidak menggunakan tarif UMKM? βΌ
Ya, WP berhak memilih tarif normal. Ini bisa menguntungkan jika banyak biaya yang dapat dikurangkan sehingga laba kena pajak sangat kecil. Pilihan disampaikan melalui pernyataan dalam SPT Tahunan atau surat ke KPP.
Apakah WP UMKM tetap wajib lapor SPT Tahunan? βΌ
Ya. Meskipun PPh sudah disetor final setiap bulan, WP tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan dan melaporkan penghasilan dari usaha tersebut sebagai "Penghasilan yang Dikenai Pajak Final". Penghasilan ini tidak digabung dengan penghasilan non-final dalam perhitungan pajak progresif.