πŸ“‹ Data Wajib Pajak & Usaha
Rp
⚠️ PPh UMKM bersifat FINAL – dihitung dari peredaran bruto (omzet), bukan dari laba. Tidak dapat dikreditkan sebagai pengurang PPh terutang lain.
πŸͺ

Isi data usaha dan klik Hitung untuk melihat PPh UMKM dan sisa masa berlaku tarif.

Panduan Lengkap PPh Final UMKM

PPh Final UMKM adalah skema pajak sederhana dengan tarif tunggal 0,5% dari omzet bruto yang dirancang khusus untuk pelaku usaha kecil dan menengah. Diatur melalui PP 23/2018 yang kemudian diperbarui PP 55/2022, skema ini memberikan kemudahan bagi WP yang belum menyelenggarakan pembukuan lengkap.

πŸ“– Definisi & Dasar Hukum

PPh Final UMKM adalah pajak yang dikenakan atas peredaran bruto (omzet), bukan atas laba. Tarifnya flat 0,5% sehingga mudah dihitung sendiri tanpa akuntan.


Dasar Hukum:

  • PP No. 23 Tahun 2018 (tarif 0,5%)
  • PP No. 55 Tahun 2022 (perluasan ketentuan)
  • PMK 164/PMK.03/2023 (tata cara)

🎯 Subjek & Batas Waktu

Jenis WPMaks. Tahun
Orang PribadiSeumur hidup (selama omzet ≀ 4,8 M)
CV / Firma / Koperasi15 tahun sejak NPWP
PT3 tahun sejak NPWP

Setelah masa berlaku habis, WP wajib beralih ke tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan.

🚫 Yang Tidak Bisa Menggunakan

  • Omzet sudah melebihi Rp 4,8 M/tahun
  • Masa berlaku tarif UMKM sudah habis
  • WP yang memilih menyelenggarakan pembukuan & tarif normal
  • Firma/persekutuan profesi (pengacara, notaris, dokter, dll)
  • Penghasilan dari pekerjaan (sudah dipotong PPh 21)

πŸ’Έ Objek Pajak

  • Penjualan barang dagang (eceran/grosir)
  • Usaha jasa kepada pelanggan
  • Usaha online & e-commerce
  • Industri kecil dan rumahan
  • Usaha kuliner, fashion, kerajinan

Tidak termasuk: dividen, bunga, sewa tanah/bangunan, dan penghasilan lain yang sudah dipotong PPh final tersendiri.

πŸ“… Cara Setor & Lapor

KewajibanBatas WaktuKeterangan
Setor PPh bulananTanggal 15 bulan berikutnyaKode MAP 411128, KJS 420
SPT Tahunan OP31 Maret tahun berikutnyaLampirkan bukti setor Jan–Des
SPT Tahunan Badan30 April tahun berikutnyaLaporkan sebagai penghasilan final
Denda terlambat setorβ€”2% per bulan dari pajak terutang

βœ… Keuntungan & Pertimbangan

Keuntungan:

  • Tarif rendah dan pasti – tidak terpengaruh laba/rugi
  • Tidak perlu pembukuan lengkap
  • Mudah dihitung dan disetor sendiri

Pertimbangan:

  • Jika margin sangat tipis, 0,5% dari omzet bisa lebih besar dari PPh atas laba
  • Tidak dapat mengkreditkan biaya operasional
  • Setelah masa berlaku habis, wajib siapkan sistem akuntansi
❓ FAQ PPh UMKM
Bagaimana jika omzet melebihi Rp 4,8 M di tengah tahun? β–Ό
Masih dapat menggunakan tarif 0,5% hingga akhir tahun pajak tersebut. Mulai tahun berikutnya wajib tarif normal dan wajib PKP (PPN) jika belum terdaftar. Omzet 4,8 M dihitung kumulatif Januari–Desember.
PT baru terdaftar 2025, sampai tahun berapa bisa pakai tarif 0,5%? β–Ό
PT yang NPWP terdaftar 2025 dapat menggunakan tarif 0,5% untuk tahun pajak 2025, 2026, dan 2027 (3 tahun). Mulai tahun pajak 2028, wajib menggunakan tarif PPh Badan normal 22% dengan pembukuan lengkap.
Bolehkah memilih tidak menggunakan tarif UMKM? β–Ό
Ya, WP berhak memilih tarif normal. Ini bisa menguntungkan jika banyak biaya yang dapat dikurangkan sehingga laba kena pajak sangat kecil. Pilihan disampaikan melalui pernyataan dalam SPT Tahunan atau surat ke KPP.
Apakah WP UMKM tetap wajib lapor SPT Tahunan? β–Ό
Ya. Meskipun PPh sudah disetor final setiap bulan, WP tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan dan melaporkan penghasilan dari usaha tersebut sebagai "Penghasilan yang Dikenai Pajak Final". Penghasilan ini tidak digabung dengan penghasilan non-final dalam perhitungan pajak progresif.